Sunday, October 29, 2017

Validasi Data pada Aplikasi PAUDDIKMAS untuk Proses Tunjangan Guru

| Sunday, October 29, 2017
Selamat datang,,
Proses validasi data untuk tunjangan sertifikasi guru dan penerbitan SK Dirjen Tunjangan Guru terus berjalan oleh simtunjangan sertifikasi guru. Namun bagi yang terkendala data masih bermasalah pastikan pengisian data guru calon penerima tunjangan sertifikasi guru valid dalam artian tidak bermasalah, tentu untuk mengetahuinya dengan cek info guru dan dapat di akses disini.
Berbicara untuk Validasi Data pada Aplikasi PAUDDIKMAS untuk Proses Tunjangan Guru, dapat kami sertakan di bawah ini
VALIDASI NUPTK
• Penulisan NUPTK (16 digit)
• Nama ( sesuai dengan ijazah, tanpa gelar, Gelar pada kolom tersendiri)
• Tgl Lahir (sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah)
• Nama ibu (tanpa gelar (alm/hj./dll))
Status Kepegawaian
• Status CPNS/PNS/GTY/GTT
• Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
• Lembaga Pengangkat
• No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
• NIP Baru (jika sudah ada)
PASTIKAN DATA GURU SINKRON DENGAN DATA BKN
• Penulisan NIP harus sesuai NIP dari BKN (tanpaspasi, nip baru)
• Nama ( sesuai dengan ijazah, tanpa gelar, Gelar pada kolom tersendiri, jika nama tidak sama antara dapodik dgn BKN, maka nama akan diambil dari data BKN)
• Tgl Lahir (sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah, Jika tanggal lahir tidak sama dgn data BKN maka tanggal lahir yang digunakan adalah tanggal lahir dari BKN)
• Pangkat Golongan (Pangkat golongan akan diambil dari BKN)
• Pendidikan Terakhir (Pendidikan terakhir akan diambil dari BKN)
• Keaktifan PNS (Akan diambil dari BKN)
• Status disiplin (akan diambil dari BKN)
DATA SEKOLAH INDUK
• Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
• Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
• Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
• Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk.
TUGAS TAMBAHAN KEPALA SEKOLAH
• Kepala Sekolah
• Kepala sekolah tidak harus mengajar, (sedang menunggu aturan validasinya)
• Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
• Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat dan kosongkan jika masih menjabat
• No SK Harus diisi dengan benar
• Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
• Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh
melebihi ketentuan.
VALIDASI NRG
• Sertifikasi guru kelas TK (020)
• NUPTK valid (tidak dimiliki oleh guru lain)
• Nuptk Valid jika :
• NUPTK dapodik sama dengan master nuptk
• Tanggal lahir sama dengan tanggal lahir pada master nuptk
• Nama sama dengan nama pada master nuptk
• Jika NUPTK tidak valid maka datakelulusan juga tidak valid
• NRG Valid (tidak diakui oleh guru lain)
• NRG valid jika :
• NUPTK valid
• Nomor peserta terdaftar pada data kelulusan
• Nama dan tanggal lahir sesuai dengan data NUPTK
• Jika NRG tidak valid maka tunjangan profesi tidak terbit
VALIDASI ROMBEL
•Jenis Sekolah adalah taman kanak-kanak (TK)
•Kelas dibagi dua kelompok
•Kelompok A (KelA)
•Kelompok B (KelB)
•Jumlah Guru kelas didalam rombel Cuma 1
•Guru kelas diisikan pada kelompok mapel wajib
•Guru kelas jumlah jam diisikan minimal 24 jam
•Jumlah jam maksimum per rombel saat ini 24 jam
•Jumlah jam pada kelompok mapel wajib 24 jam
Demikian dan terima kasih..
Download Panduan Validasi Data pada Aplikasi PAUDDIKMAS untuk Proses Tunjangan Guru klik disini

Related Posts

No comments:

Post a Comment