Selamat datang,,
Proses validasi data untuk tunjangan
sertifikasi guru dan penerbitan SK Dirjen Tunjangan Guru terus berjalan oleh
simtunjangan sertifikasi guru. Namun bagi yang terkendala data masih bermasalah
pastikan pengisian data guru calon penerima tunjangan sertifikasi guru valid
dalam artian tidak bermasalah, tentu untuk mengetahuinya dengan cek info guru
dan dapat di akses disini.
Berbicara untuk Validasi Data pada Aplikasi PAUDDIKMAS untuk Proses Tunjangan Guru, dapat kami sertakan di bawah ini
Berbicara untuk Validasi Data pada Aplikasi PAUDDIKMAS untuk Proses Tunjangan Guru, dapat kami sertakan di bawah ini
VALIDASI NUPTK
• Penulisan NUPTK (16 digit)
• Nama ( sesuai dengan ijazah, tanpa
gelar, Gelar pada kolom tersendiri)
• Tgl Lahir (sesuai dengan akta
kelahiran/Ijazah)
• Nama ibu (tanpa gelar
(alm/hj./dll))
Status Kepegawaian
• Status CPNS/PNS/GTY/GTT
• Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
• Lembaga Pengangkat
• No SK harus diisi dengan benar (jika
kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
• NIP Baru (jika sudah ada)
PASTIKAN DATA GURU SINKRON DENGAN DATA BKN
• Penulisan NIP harus sesuai NIP
dari BKN (tanpaspasi, nip baru)
• Nama ( sesuai dengan ijazah, tanpa
gelar, Gelar pada kolom tersendiri, jika nama tidak sama antara dapodik dgn BKN,
maka nama akan diambil dari data BKN)
• Tgl Lahir (sesuai dengan akta
kelahiran/Ijazah, Jika tanggal lahir tidak sama dgn data BKN maka tanggal lahir
yang digunakan adalah tanggal lahir dari BKN)
• Pangkat Golongan (Pangkat golongan
akan diambil dari BKN)
• Pendidikan Terakhir (Pendidikan
terakhir akan diambil dari BKN)
• Keaktifan PNS (Akan diambil dari
BKN)
• Status disiplin (akan diambil dari
BKN)
DATA SEKOLAH INDUK
• Centangan Sekolah
Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
• Sekolah Induk hanya
diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
• Jika Sekolah Induk
tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK
ybs dianggap TIDAK VALID
• Jam mengajar
minimal 6 jam pada Sekolah Induk.
TUGAS TAMBAHAN KEPALA
SEKOLAH
• Kepala Sekolah
• Kepala sekolah
tidak harus mengajar, (sedang menunggu aturan validasinya)
• Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus
diisi dan Valid
• Tanggal Selesai Tugas (TST) harus
diisi jika sudah tidak menjabat dan kosongkan jika masih menjabat
• No SK Harus diisi dengan benar
• Tugas Tambahan yang
diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
• Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang
sama dalam satu sekolah tidak boleh
melebihi ketentuan.
VALIDASI NRG
• Sertifikasi guru kelas TK (020)
• NUPTK valid (tidak dimiliki oleh
guru lain)
• Nuptk Valid jika :
• NUPTK dapodik sama dengan master
nuptk
• Tanggal lahir sama dengan tanggal
lahir pada master nuptk
• Nama sama dengan nama pada master
nuptk
• Jika NUPTK tidak valid maka datakelulusan
juga tidak valid
• NRG Valid (tidak diakui oleh guru
lain)
• NRG valid jika :
• NUPTK valid
• Nomor peserta terdaftar pada data
kelulusan
• Nama dan tanggal lahir sesuai
dengan data NUPTK
• Jika NRG tidak valid maka tunjangan
profesi tidak terbit
VALIDASI ROMBEL
•Jenis Sekolah adalah taman
kanak-kanak (TK)
•Kelas dibagi dua kelompok
•Kelompok A (KelA)
•Kelompok B (KelB)
•Jumlah Guru kelas didalam rombel
Cuma 1
•Guru kelas diisikan pada kelompok
mapel wajib
•Guru kelas jumlah jam diisikan
minimal 24 jam
•Jumlah jam maksimum per rombel saat
ini 24 jam
•Jumlah jam pada kelompok mapel
wajib 24 jam
Demikian dan terima kasih..
Download Panduan
Validasi Data pada Aplikasi PAUDDIKMAS untuk Proses Tunjangan Guru klik disini
No comments:
Post a Comment