Salinan Keputusan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Profesi Guru (PPG) tahun 2017.
Menetapkan nama penyenggalara Program Pendidikan Profesi Guru yang terdiri atas:
a. Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan
b. Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA Program Pendidikan Profesi Guru ditujukan untuk guru produktif sekolah menengah kejuruan dan guru umum.
KETIGA Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku sampai dengan tahun 2019.
Lampiran Nama Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Profesi Guru (PPG) tahun 2017 dapat di lihat di bawah ini
Menetapkan nama penyenggalara Program Pendidikan Profesi Guru yang terdiri atas:
a. Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan
b. Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA Program Pendidikan Profesi Guru ditujukan untuk guru produktif sekolah menengah kejuruan dan guru umum.
KETIGA Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku sampai dengan tahun 2019.
Lampiran Nama Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Profesi Guru (PPG) tahun 2017 dapat di lihat di bawah ini
No comments:
Post a Comment