Monday, November 27, 2017

PANDUAN CARA REGISTRASI EMIS PENDIS GURU PAI TAHUN 2017-2018

| Monday, November 27, 2017
Selamat Datang Guru Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI),,
Aplikasi Pendataan Guru PAI saat sekarang ini diarahkan kepada Aplikasi Emis Pendis Guru PAI atau emis online tahun 2017/2018. Karena Aplikasi Online ini masih baru, semua Guru Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar di sekolah binaan dari Kemendikbud juga harus mengelola data EMISnya yang bersifat online, dikarenakan bahwa  guru PAI di manapun ia mengajar tetap berada di bawah naungan dari Kemenag.
Agar Guru PAI bisa terdaftar ke dalam EMIS Guru PAI Online ini, maka ada beberapa data penting yang harus dipersiapakan, diantaranya:
1. Email Aktif, nantinya akan anda pakai untuk melakukan aktivasi terhadap akun EMIS anda
2. FIle SCAN dalam bentuk pdf yang dapat diunggah. Ukuran file tidak lebih dari 200KB file scan yang digunakan saat pendaftaran SK PNS (bagi PNS), sedangkan untuk Guru Non PNS menggunakan SK Pengangkatan/ SK Yayayasan
3. Nomor Induk Keluarga yang tertera di KK
4. Nomor HP anda yang Aktif
Supaya pendaftaran berjalan dengan lancar, ada baiknya dipersiapkan terlebih dahulu.

Berikut Panduan Lengkap Cara Registrasi Guru PAI pada situs https://emispendis.kemenag.go.id sebagai berikut:
2. Isilah Form Pendaftaran pada dashboard Emis sesuai dengan data diri anda, ikuti petunjuk pendaftaran di bawah ini
a. Form Pengisian Profill Operator Emis

1. Email : Isi email yang masih aktif
2. Password: isi password yang diinginkan
3. Ulangi Password : Ulangi Pengisian Password
4. Jabatan: Pilih Jabatan Guru PAI
5. NIP/ NOPEG : Isi NIP bagi PNS atau Menggunakan NUPTK bagi NON PNS
6. Pangkat/Golongan
7. Nama Lengkap : Gunakan Huruf Besar
8. Tempat Lahir
9. Tanggal Lahir : penulisan Tanggal/Bulan/Tahun, contoh 13/12/1978
10.No. HP
b. Form  Tempat Tinggal
1. Alamat : isi Tempat Tinggal 
2. Provinsi : Pilih Provinsi
3. Kabupaten : Pilih Kabupaten
4. Kecamatan : Pilih Kecamatan


c. Form Tempat Tugas
1. Kategori Akses : Guru PAI pilih Lembaga Pendidikan/PTK/Pengawas
2. Hak Akses : Pilih Guru PAI
3. Identitas (diisi dengan NomorStatistik bagi Opr. lembaga pendidikan atau NIK untuk PTK)
4. Kopertais (dipilih, jika PTKI) : kosongkan jika tidak tahu
5. Tempat Tugas : isi Nama tempat Tugas misal: SD Negeri ...
6. Alamat Kantor
7. Provinsi
8. Kabupaten
9. Kecamatan
10. Telepon/hp kepala sekolah
11. Status Pegawai pilih pns atau non pns
 
Form Unggah SK (Hanya tipe pdf yang dapat diunggah. Ukuran file tidak lebih dari 200KB.)
1. Unggah SK PNS bagi yang PNS
2. Untuk Guru Non Pns Unggah SK Pengangkatan terakhir
3. Klik Choose file => cari SK di Komputer/Laptop = >klik open
4. Klik Unggah SK tunggu sampai berhasil
5. Klik Simpan dan tunggu notifikasi dari Aplikasi berhasil di simpan
Langkah terakhir tunggu Aktivasi yang akan dilakukan oleh operator/ admin Emis Pendis Kabupaten/Kota Masing-masing.
Layanan Aplikasi Pendataan Emis Guru PAI sementara akan tampil seperti di bawah ini,

Related Posts

No comments:

Post a Comment