Sunday, February 4, 2018

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS BOS 2018

| Sunday, February 4, 2018
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Tujuan BOS 
Tujuan BOS pada:
1.    SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
a.     membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b.    membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB   yang   diselenggarakan   oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c.     meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB      yang  diselenggarakan      oleh masyarakat; dan/atau
d.    membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak  mampu      pada      SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2.    SMA/SMALB/SMK untuk:
a.     membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b.    meningkatkan angka partisipasi kasar;
c.    mengurangi angka putus sekolah;
d.    mewujudkan   keberpihakan   Pemerintah   Pusat   (affimative action)   bagi   peserta   didik   yang   orangtua/walinya   tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e.     memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan   pendidikan   yang   terjangkau   dan bermutu; dan/atau
f.     meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

B.    Sasaran
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB,    SMA/SMALB/SMK,    dan    SLB    yang diselenggarakan   oleh  Pemerintah  Pusat  di  bawah  pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik; dan
2. SD/SDLB/SMP/SMPLB,    SMA/SMALB/SMK,    dan    SLB    yang memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah wajib menerima BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang bersangkutan.

C.    Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB  dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
1.     SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
2.   SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun; 

3.   SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah)  per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
4.   SDLB/SMPLB/SMALB/SLB  sebesar  Rp2.000.000,00  (dua  juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.

D.   Waktu Penyaluran
Penyaluran BOS dilakuka setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April- Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah  yang  secara  geografis  sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

E.    Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
BOS  dikelola  oleh  SD/SDLB/SMP/SMPLB,  SMA/SMALB/SMK,  dan SLB dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
1.     mengelola  dana  secara  profesional  dengan  menerapkan  prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2.    melakukan evaluasi setiap tahun; dan
3.     menyusun  Rencana  Kerja  Jangka  Menengah  (RKJM),  Rencana Kerja           Tahunan  (RKT),  dan  Rencana  Kegiatan  dan  Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a.    RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
b.    RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
c.    RKAS  memuat  penerimaan  dan  perencanaan  penggunaan BOS; dan

d.    RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan  disahkan  oleh  dinas  pendidikan  provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.
Download klik disini

Related Posts

No comments:

Post a Comment