PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR
1 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PETUNJUK
TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
BAB I
1.
SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
a. membantu
penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada
beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b. membebaskan pungutan
biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang
diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat atau pemerintah daerah;
c. meringankan
beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang
diselenggarakan oleh
masyarakat; dan/atau
d. membebaskan
pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu
pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
2. SMA/SMALB/SMK
untuk:
a. membantu
penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada
beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b. meningkatkan
angka partisipasi kasar;
c. mengurangi
angka putus sekolah;
d.
mewujudkan keberpihakan Pemerintah
Pusat (affimative action) bagi
peserta didik yang
orangtua/walinya tidak mampu
dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya
sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e. memberikan
kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya
tidak mampu untuk mendapatkan layanan
pendidikan yang terjangkau
dan bermutu; dan/atau
f. meningkatkan
kualitas proses pembelajaran di sekolah.
B. Sasaran
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB,
SMA/SMALB/SMK, dan SLB
yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat di bawah
pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah,
atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik; dan
2. SD/SDLB/SMP/SMPLB,
SMA/SMALB/SMK, dan SLB
yang memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang
telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SD/SDLB/SMP/SMPLB,
SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau
pemerintah daerah wajib menerima BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang
diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan
setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah
dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya
tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang bersangkutan.
C. Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK,
dan SLB dihitung berdasarkan jumlah
peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai
berikut:
1. SD sebesar
Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1
(satu) tahun;
2. SMP sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu)
tahun;
3. SMA dan SMK
sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu)
tahun;
4.
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua
juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.
D. Waktu Penyaluran
Penyaluran BOS dilakuka setiap triwulan, yaitu
Januari-Maret, April- Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah
yang secara geografis
sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami
hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan
pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk
penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
E. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen
Berbasis Sekolah
BOS dikelola oleh
SD/SDLB/SMP/SMPLB,
SMA/SMALB/SMK, dan SLB dengan
menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam
perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan
kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan
peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari
pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah.
Pengelolaan BOS dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai
berikut:
1.
mengelola dana secara
profesional dengan menerapkan
prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2. melakukan
evaluasi setiap tahun; dan
3. menyusun Rencana
Kerja Jangka Menengah
(RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT),
dan Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah (RKAS),
dengan ketentuan:
a. RKJM disusun
setiap 4 (empat) tahun;
b. RKJM, RKT, dan
RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
c. RKAS memuat
penerimaan dan perencanaan
penggunaan BOS; dan
d. RKJM, RKT, dan
RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan
Komite Sekolah dan disahkan oleh
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan
kewenangannya.
Download klik disini
No comments:
Post a Comment