Sunday, May 13, 2018

Download Lengkap Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan

| Sunday, May 13, 2018
 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 8  TAHUN 2018
TENTANG 
PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
BIDANG PENDIDIKAN
Pasal 1 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 
1. Dana    Alokasi    Khusus    Bidang    Pendidikan    yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana     yang  bersumber  dari  pendapatan  APBN  yang dialokasikan   kepada  daerah  tertentu  dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan Daerah.
2. Sekolah  Dasar  yang  selanjutnya  disingkat  SD  adalah salah satu  bentuk satuan pendidikan   formal   yang menyelenggarakan   pendidikan   umum   pada   jenjang pendidikan dasar.
3.Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
4.Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan  pendidikan   umum   pada   jenjang pendidikan  menengah   sebagai   lanjutan   dari   SMP, Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
5.Sekolah  Menengah  Kejuruan  yang  selanjutnya  disebut SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang     menyelenggarakan   pendidikan   kejuruan   pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk  lain  yang  sederajat  atau  lanjutan  dari  hasil belajar yang diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah.
6.Sekolah Luar Biasa yang disebut SLB adalah salah satu bentuk       satuan        pendidikan        formal        yang menyelenggarakan pendidikan   khusus   pada   jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan terintegrasi atau dalam bentuk SDLB/SMPLB/SMALB.
7.Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disebut SKB adalah satuan pendidikan       nonformal       yang meyelengarakan layanan pendidikan kesetaraan, pendidikan keaksaraan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pendidikan anak usia dini serta pendidikan nonformal bentuk lainnya.
8.Sarana  Pendidikan  adalah  perlengkapan  pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
9.Prasarana   Pendidikan   adalah   fasilitas   dasar   yang diperlukan  untuk     menjalankan     fungsi     satuan pendidikan.
10.  Standar   Sarana   dan   Prasarana   Pendidikan   adalah standar   nasional  pendidikan  yang  berkaitan  dengan kriteria  minimal    tentang    ruang    belajar,    tempat berolahraga, tempat      beribadah,      perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan  untuk   menunjang   proses   pembelajaran, termasuk penggunaan     teknologi     informasi     dan komunikasi.
11. Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan adalah upaya  pemenuhan  sarana  dan  prasarana  pendidikan yang belum mencapai standar sarana dan prasarana pendidikan  untuk   memenuhi   standar   sarana   dan prasarana pendidikan.
12. Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
13.  Buku Pengayaan adalah buku yang memuat materi yang dapat    memperkaya   buku   teks   pendidikan   dasar, menengah dan perguruan tinggi.
14.  Buku Referensi adalah buku yang isi dan penyajiannya dapat digunakan untuk memperoleh informasi tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara dalam dan luas.
15. Buku Panduan Pendidik adalah buku yang memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi pokok, dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik.
16. Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan yang selanjutnya disebut TIK adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
17.  Peralatan   Pendidikan   adalah   sarana   yang   secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
18. Media Pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu    komunikasi    dalam pembelajaran.
19.  Perabot   adalah   sarana   pengisi   ruang   sebagai   satu kesatuan fungsi dari ruangan bersangkutan.
20. Kerusakan   Bangunan   adalah   tidak   berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan atau berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang lebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.
21. Rusak  Sedang  adalah  kerusakan  pada  sebagian komponen non struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai, dan sejenisnya, dengan tingkat kerusakan lebih dari 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 45% (empat puluh lima persen).
22. Rusak Berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan,  baik  struktural  maupun  non- struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya, dengan tingkat kerusakan  lebih besar dari 45% (empat puluh lima persen) sampai dengan 65% (enam puluh lima persen).
23.  Ruang  Belajar  adalah  ruang  untuk  pembelajaran teori dan praktik yang meliputi ruang kelas dan ruang belajar lainnya.
24.  Ruang Kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus.
25.  Ruang Laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
26. Ruang   Praktik   Siswa   adalah   ruang   kegiatan pembelajaran secara praktik untuk kompetensi keahlian tertentu yang memerlukan peralatan khusus.
27. Ruang Keterampilan adalah ruang untuk pelaksanaan pendidikan keterampilan untuk mengembangkan kemampuan vokasional peserta didik.
28.  Ruang  Perpustakaan  adalah  ruang  untuk  menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
29.  Taman  Bacaan  Masyarakat  yang  selanjutnya  disingkat TBM adalah tempat/wadah yang menyediakan bahan bacaan bagi peserta didik nonformal dan masyarakat sekitar dalam upaya mewujudkan pendidikan sepanjang hayat.
30. Ruang     Guru/Pendidik  adalah  ruang   untuk guru/pendidik bekerja di luar kelas, beristirahat, menerima tamu, dan fungsi lain yang berkaitan dengan pembelajaran.
31.  Ruang Penunjang adalah ruangan lainnya yang meliputi ruang pimpinan, ruang guru/pendidik, ruang tata usaha, tempat   beribadah,     ruang     UKS,     ruang     serba guna/aula/seni budaya,     ruang     konseling     atau assessment,  ruang  organisasi  kesiswaan,  jamban, gudang,   ruang   sirkulasi   dan   tempat   bermain   atau berolahraga.
32.  Jamban Sekolah adalah suatu bangunan yang berfungsi utama  sebagai  tempat  pembuangan  kotoran  manusia yang dilengkapi dengan fasilitas kebersihan lain yang memenuhi syarat   kebersihan   dan   kesehatan   untuk menanamkan  budaya  bersih  dan  sehat  bagi  peserta didik.
33. Daerah  Terdepan,  Terluar  atau  Tertinggal  yang selanjutnya disingkat Daerah 3T adalah daerah khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34.  Pemantauan   DAK   Fisik   Bidang   Pendidikan   adalah kegiatan     pemantauan    perkembangan    pelaksanaan rencana kegiatan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin. 
35.  Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar yang telah ditetapkan.
36.  Laporan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai yang direncanakan.
37. Komite   Sekolah   adalah   lembaga   mandiri   yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
38. E-tendering  adalah  tata  cara  pemilihan  Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada  sistem  pengadaan  secara  elektronik dengan cara menyampaikan  1  (satu)  kali  penawaran  dalam  waktu yang telah ditentukan.
39.  E-purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
40. Katalog Elektronik (e-catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan        harga   barang   tertentu   dari   berbagai   Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
41.  Keadaan  Kahar  (force  majeure)  adalah  suatu  keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan  sebelumnya,   sehingga   kewajiban   yang ditentukan dalam    kontrak/perjanjian    tidak    dapat dipenuhi.
42. Pemerintah Daerah yang dimaksud dalam DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten dan pemerintah daerah kota.

Pasal 2 
Petunjuk  Operasional  DAK  Fisik  Bidang  Pendidikan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota   dan   satuan   pendidikan   dalam penggunaan  dan  pertanggungjawaban  kegiatan DAK  Fisik Bidang Pendidikan.

Pasal 3 
Kegiatan    DAK    Fisik    Bidang    Pendidikan    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a.    DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD;
b.    DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;
c.    DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;
d.    DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK;
e.    DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB; dan
f.    DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB.

Pasal 4 
Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Download Lengkap Permendikbud Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Operasional DAK FISIK 

Related Posts

No comments:

Post a Comment