PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
BIDANG PENDIDIKAN
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang
selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang bersumber dari pendapatan
APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan
untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang
merupakan urusan Daerah.
2. Sekolah
Dasar yang selanjutnya
disingkat SD adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar.
3.Sekolah
Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau
setara SD atau MI.
4.Sekolah
Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP,
Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
5.Sekolah
Menengah Kejuruan yang selanjutnya
disebut SMK adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada
jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama,
Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk
lain yang sederajat
atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama dan
Madrasah Tsanawiyah.
6.Sekolah
Luar Biasa yang disebut SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan terintegrasi atau dalam
bentuk SDLB/SMPLB/SMALB.
7.Sanggar
Kegiatan Belajar yang selanjutnya disebut SKB adalah satuan pendidikan nonformal yang
meyelengarakan layanan pendidikan kesetaraan, pendidikan keaksaraan, pendidikan
kecakapan hidup, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan
pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pendidikan anak usia dini serta
pendidikan nonformal bentuk lainnya.
8.Sarana
Pendidikan adalah perlengkapan
pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
9.Prasarana Pendidikan adalah fasilitas dasar yang
diperlukan untuk menjalankan fungsi satuan
pendidikan.
10. Standar
Sarana dan Prasarana
Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan kriteria minimal tentang
ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel
kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar
lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk penggunaan teknologi
informasi dan
komunikasi.
11. Peningkatan
Sarana dan Prasarana Pendidikan adalah upaya
pemenuhan sarana dan
prasarana pendidikan yang belum
mencapai standar sarana dan prasarana pendidikan untuk memenuhi
standar sarana dan
prasarana pendidikan.
12.
Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya
cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan,
yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
13. Buku Pengayaan adalah buku yang memuat materi
yang dapat memperkaya buku teks pendidikan dasar,
menengah dan perguruan tinggi.
14. Buku Referensi adalah buku yang isi dan penyajiannya
dapat digunakan untuk memperoleh informasi tentang ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, dan budaya secara dalam dan luas.
15.
Buku Panduan Pendidik adalah buku yang memuat prinsip, prosedur, deskripsi
materi pokok, dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik.
16. Teknologi
Informasi dan Komunikasi Pendidikan yang selanjutnya disebut TIK adalah satuan
perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi
dan komunikasi.
17. Peralatan
Pendidikan adalah sarana yang secara
langsung digunakan untuk pembelajaran.
18.
Media Pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam
pembelajaran.
19. Perabot
adalah sarana
pengisi ruang
sebagai satu kesatuan fungsi dari ruangan
bersangkutan.
20.
Kerusakan Bangunan
adalah tidak berfungsinya
bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan atau berakhirnya umur bangunan,
atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang lebih,
kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.
21.
Rusak Sedang adalah kerusakan
pada sebagian komponen non struktural, dan atau komponen
struktural seperti struktur atap, lantai, dan sejenisnya, dengan tingkat
kerusakan lebih dari 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 45% (empat puluh
lima persen).
22.
Rusak Berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural
maupun non- struktural yang apabila setelah diperbaiki
masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya, dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 45% (empat puluh lima
persen) sampai dengan 65% (enam puluh lima persen).
23. Ruang Belajar adalah
ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang meliputi
ruang kelas dan ruang belajar lainnya.
24. Ruang Kelas adalah ruang untuk pembelajaran
teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus.
25. Ruang Laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran
secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
26.
Ruang Praktik
Siswa adalah ruang kegiatan
pembelajaran secara praktik untuk kompetensi keahlian tertentu yang memerlukan
peralatan khusus.
27. Ruang
Keterampilan adalah ruang untuk pelaksanaan pendidikan keterampilan untuk mengembangkan
kemampuan vokasional peserta didik.
28. Ruang Perpustakaan adalah
ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai
jenis bahan pustaka.
29. Taman
Bacaan Masyarakat yang
selanjutnya disingkat TBM adalah
tempat/wadah yang menyediakan bahan bacaan bagi peserta didik nonformal dan masyarakat
sekitar dalam upaya mewujudkan pendidikan sepanjang hayat.
30.
Ruang Guru/Pendidik adalah ruang untuk
guru/pendidik bekerja di luar kelas, beristirahat, menerima tamu, dan fungsi
lain yang berkaitan dengan pembelajaran.
31. Ruang Penunjang adalah ruangan lainnya yang meliputi
ruang pimpinan, ruang guru/pendidik, ruang tata usaha, tempat beribadah,
ruang UKS, ruang serba
guna/aula/seni budaya, ruang konseling atau
assessment, ruang organisasi
kesiswaan, jamban, gudang, ruang sirkulasi
dan tempat bermain atau
berolahraga.
32. Jamban Sekolah adalah suatu bangunan yang
berfungsi utama sebagai tempat
pembuangan kotoran manusia yang dilengkapi dengan fasilitas
kebersihan lain yang memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan untuk
menanamkan budaya bersih
dan sehat bagi
peserta didik.
33.
Daerah Terdepan, Terluar atau Tertinggal
yang selanjutnya disingkat Daerah 3T
adalah daerah khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34. Pemantauan
DAK Fisik
Bidang Pendidikan adalah
kegiatan pemantauan perkembangan pelaksanaan
rencana kegiatan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang
timbul dan atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
35. Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah rangkaian
kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome)
terhadap rencana dan standar yang telah ditetapkan.
36. Laporan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah penyajian
data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai
indikator pelaksanaan kegiatan sesuai yang direncanakan.
37.
Komite Sekolah
adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh
masyarakat yang peduli pendidikan.
38. E-tendering
adalah tata cara
pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka
dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem
pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam
waktu yang telah ditentukan.
39. E-purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa
melalui sistem katalog elektronik.
40. Katalog
Elektronik (e-catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar,
jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia
Barang/Jasa Pemerintah.
41. Keadaan Kahar (force
majeure)
adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak
dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam kontrak/perjanjian tidak dapat
dipenuhi.
42. Pemerintah
Daerah yang dimaksud dalam DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah pemerintah daerah
provinsi, pemerintah daerah kabupaten dan pemerintah daerah kota.
Pasal
2
Petunjuk
Operasional DAK Fisik Bidang
Pendidikan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan
dan pertanggungjawaban kegiatan DAK Fisik
Bidang Pendidikan.
Pasal 3
Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a.
DAK Fisik Subbidang Pendidikan
SD;
b.
DAK Fisik Subbidang Pendidikan
SMP;
c.
DAK Fisik Subbidang Pendidikan
SMA;
d.
DAK Fisik Subbidang Pendidikan
SMK;
e.
DAK Fisik Subbidang Pendidikan
SLB; dan
f. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB.
Pasal 4
Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I sampai
dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Download Lengkap Permendikbud Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Operasional DAK FISIK
(Unduh)
No comments:
Post a Comment