Friday, May 25, 2018

Download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas

| Friday, May 25, 2018
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2018
TENTANG
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 9
(1) Beban    Kerja    Kepala    Sekolah    sepenuhnya    untuk melaksanakan tugas:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. 

(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Rincian    ekuvalensi    beban    kerja    kepala    sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabilaterdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.  

Pasal 10

(1)Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalendengan    pelaksanaan    pembelajaran    atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Pengawas Sekolah juga    merencanakan, mengevaluasi,dan    melaporkan    hasil    pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)Rincian   ekuvalensi   beban   kerja   pengawas   sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1)Guru,  Kepala  Sekolah,  dan  Pengawas  Sekolah  wajib melaksanakan   kegiatan   PKB   untuk   pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.
(2)Kegiatan  PKB  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)Guru  dapat  diberi  tugas  kedinasan/penugasan  terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.
(2)Tugas   kedinasan/penugasan   di   bidang   pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 13

(1)Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per  minggu  dalam  pelaksanaan  pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi:
a.Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b.  Guru pendidikan khusus;
c.  Guru pendidikan layanan khusus; dan
d.  Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
(2) Pemenuhan  pelaksanaan  pembimbingan  paling  sedikit terhadap  5  (lima)  rombongan  belajar  per tahun  dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

Related Posts

No comments:

Post a Comment