Edaran Pengisian Aplikasi PMP 2018
Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019, Berikut Edaran Pengisian Aplikasi PMP 2018 yang dapat diperhatikan di bawah ini :
Yth. Bapak/Ibu
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia
Assalamu'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Dalam rangka pelaksanaan
Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan
kuantitas serta kualitas data pendidikan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No
21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu
Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019.
Melalui surat tersebut Dirjen
Dikdasmen menyampaikan dengan hormat kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota agar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di
wilayah binaannya sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pemetaan mutu
dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi
Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutakhiran data melalui aplikasi
Dapodik 2018.b. Sekolah dapat mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan dilaman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan
melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan
tanggal 31 Agustus 2018. (Surat Edaran dapat diakses pada link
berikut).
Dinas pendidikan provinsi dan
kabupaten/kota diharapkan melakukan sosialisasi sekaligus melakukan supervisi
ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data. Demikian atas
perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
LAMPIRAN
No comments:
Post a Comment