Berikut penjelasan mekanisme Penerbitan SK Dirjen/ SKTP Tahun 2018 untuk Sertifikasi Guru yang dapat juga di download pada tautan di bawah ini
VERIFIKASI KEHADIRAN
• Setiap Guru harus mengisi daftar Kehadiran Online (Hadir GTK), efektif mulai Juli 2018
• Jika sudah menggunakan Mesin Sidik Jari dapat disinkronkan dengan Hadir GTK (jika mesin mendukung teknologi online)
• Daftar kehadiran digunakan oleh Dinas Pendidikan untuk memverifikasi usulan SKTP
SINKRONISASI DATA DENGAN BKN
• Guru PNS yang NIP nya tidak terdaftar pada BKN tidak diakui sebagai PNS
• Pangkat Golongan dan Masa Kerja mengacu pada data BKN (untuk perhitungan Gaji Pokok)
• Jabatan PNS mengacu pada Jabatan pada BKN
• Keaktifan Guru mengacu pada data BKN
PERMASALAHAN
• Gaji Pokok pada Dapodik lebih Tinggi dari Gaji Pokok pada Data BKN akan diambil Gaji Pokok Pada BKN
• Gaji Pokok pada BKN lebih Tinggi dari Gaji Pokok pada Data Dapodik Menunggu sampai disesuaikan pada Dapodik, atau akan diterbitkan sesuai Gaji Pokok pada Dapodik.
Kekurangan pembayaran akan di rapel pada Semester berikut.
• NIP tidak ditemukan pada BKN
Solusi Jika karena kesalahan pengentrian pada Dapodik, perbaiki pada Dapodik. Jika kesalahan pada Data BKN, perbaiki data BKN. NIP harus sesuai antara Dapodik dan BKN
• Jabatan bukan Guru pada BKN
Solusi : Harus melakukan update sesuai dengan Jabatan yang tertera pada SK PNS
• Dinyatakan tidak aktif atau dalam masa Hukuman Jika sudah ada SK pengaktifan kembali, lakukan update pada SAPK
KUNCIAN DATA DAPODIK
1. KUNCIAN SISWA
– Siswa pada Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
– Siswa yang terkunci tidak boleh dipindahkan karena akan kembali ke Rombel Lama
2. KUNCIAN ROMBEL
– Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
– Rombel yang terkunci tidak dapat dihapus (walau pada Dapodik nya bisa dihapus)
– Pembelajaran dan Murid tetap mengacu ke Rombel yang terkunci walapun pada Dapodik sudah diubah
3. KUNCIAN PEMBELAJARAN
– Pembelajaran Guru yang sudah diusulkan Insentif Bukan PNS dan Tunjangan Profesi akan terkunci
– Pembelajaran yang terkunci tidak dapat dipindahkan ke Guru lain
– Pembelajaran yang dipindahkan ke Guru Lain akan membuat JJM Tidak normal
4. KUNCIAN TUGAS TAMBAHAN
– Tugas Tambahan untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci
– Tugas Tambahan yang terkunci tidak dapat dipindahkan Ke Guru Lain
– Jika Tugas Tambahan dialihkan ke Guru lain maka dapat menyebabkan Tugas Tambahan tidak diakui (berlebih)
4. KUNCIAN GAJI POKOK
– Gaji Pokok untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci
– Guru yang gaji pokok nya belum sesuai harap tidak diusukan dulu SKTP nya
– Setelah Gaji Pokok diperbaiki dan sudah muncul di SIM-TUN maka baru boleh diusulkan
– Gaji Pokok yang tertera pada SKTP tidak dapat diubah pada SIMBAR (tidak ada Reload Gaji Pokok)
Download Mekanisme Penerbitan SK Dirjen/ SKTP Tahun 2018 untuk Sertifikasi Guru ( unduh )