Saturday, July 21, 2018

Mekanisme Penerbitan SK Dirjen/ SKTP Tahun 2018 untuk Sertifikasi Guru

| Saturday, July 21, 2018
Berikut penjelasan mekanisme Penerbitan SK Dirjen/ SKTP Tahun 2018 untuk Sertifikasi Guru yang dapat juga di download pada tautan di bawah ini
VERIFIKASI KEHADIRAN
• Setiap Guru harus mengisi daftar Kehadiran Online (Hadir GTK), efektif mulai Juli 2018
• Jika sudah menggunakan Mesin Sidik Jari dapat disinkronkan dengan Hadir GTK (jika mesin  mendukung teknologi online)
• Daftar kehadiran digunakan oleh Dinas Pendidikan untuk memverifikasi usulan SKTP
SINKRONISASI DATA DENGAN BKN

• Guru PNS yang NIP nya tidak terdaftar pada BKN tidak diakui sebagai PNS
• Pangkat Golongan dan Masa Kerja mengacu pada data BKN (untuk perhitungan Gaji Pokok)
• Jabatan PNS mengacu pada Jabatan pada BKN
• Keaktifan Guru mengacu pada data BKN

PERMASALAHAN
• Gaji Pokok pada Dapodik lebih Tinggi dari Gaji Pokok pada Data BKN  akan diambil Gaji Pokok Pada BKN
• Gaji Pokok pada BKN lebih Tinggi dari Gaji Pokok pada Data Dapodik Menunggu sampai disesuaikan pada Dapodik, atau akan diterbitkan sesuai Gaji Pokok pada Dapodik.
Kekurangan pembayaran akan di rapel pada Semester berikut.
• NIP tidak ditemukan pada BKN
Solusi Jika karena kesalahan pengentrian pada Dapodik, perbaiki pada Dapodik. Jika kesalahan pada Data BKN, perbaiki data BKN. NIP harus sesuai antara Dapodik dan BKN
• Jabatan bukan Guru pada BKN
Solusi : Harus melakukan update sesuai dengan Jabatan  yang tertera pada SK PNS
• Dinyatakan tidak aktif atau dalam masa Hukuman  Jika sudah ada SK pengaktifan kembali, lakukan update pada SAPK

KUNCIAN DATA DAPODIK
1. KUNCIAN SISWA
– Siswa pada Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
– Siswa yang terkunci tidak boleh dipindahkan karena akan kembali ke Rombel Lama

2. KUNCIAN ROMBEL
– Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
– Rombel yang terkunci tidak dapat dihapus (walau pada Dapodik nya bisa dihapus)
– Pembelajaran dan Murid tetap mengacu ke Rombel yang terkunci walapun pada Dapodik sudah diubah

3. KUNCIAN PEMBELAJARAN
– Pembelajaran Guru yang sudah diusulkan Insentif Bukan PNS dan Tunjangan Profesi akan terkunci
– Pembelajaran yang terkunci tidak dapat  dipindahkan ke Guru lain
– Pembelajaran yang dipindahkan ke Guru Lain akan membuat JJM Tidak normal

4. KUNCIAN TUGAS TAMBAHAN
– Tugas Tambahan untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci
– Tugas Tambahan yang terkunci tidak dapat  dipindahkan Ke Guru Lain
– Jika Tugas Tambahan dialihkan ke Guru lain maka dapat menyebabkan Tugas Tambahan tidak diakui (berlebih)

4. KUNCIAN GAJI POKOK
– Gaji Pokok untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci
– Guru yang gaji pokok nya belum sesuai harap tidak diusukan dulu SKTP nya
– Setelah Gaji Pokok diperbaiki dan sudah muncul di SIM-TUN maka baru boleh diusulkan
– Gaji Pokok yang tertera pada SKTP tidak dapat diubah pada SIMBAR (tidak ada Reload Gaji Pokok)

Download Mekanisme Penerbitan SK Dirjen/ SKTP Tahun 2018 untuk Sertifikasi Guru ( unduh )

Related Posts