Saturday, July 21, 2018

Permendikbud 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

| Saturday, July 21, 2018
Permendikbud 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah terbaru dalam pasal Pasal 17 Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemimpin Lagu/Dirigen bertugas:
a. memimpin seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan; dan
b. memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pasal 18 adalah ketentuan menyanyikan Lagu Indonesia Raya Sebagai berikut
(1) Lagu Indonesia Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.
(2) Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya Download Permendikbud 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

Related Posts