Sunday, February 17, 2019

DOWNLOAD PETUNJUK PENDAFTARAN SSP3K 2019

| Sunday, February 17, 2019
Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 dilakukan secara nasional oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku ketua tim pelaksana dan dikoordinasikan oleh Menteri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian.
Bahwa Calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
a. Warga Negara Indonesia; 
b. berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
c. berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru; 
d. berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen; 
e. berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan; 
f. berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian; 
g. berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan 
h. memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK. 
(3) Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu) jabatan.
(1) Pendaftaran peserta seleksi calon PPPK Tahun 2019 dilakukan secara daring. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal (https://sscasn.bkn.go.id) atau portal lainnya yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara. (3) Instansi Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara wajib memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara.
HAL – HAL YANG HARUS DISIAPKAN BAGI PELAMAR P3K 2019 :
Pelamar wajib mengetahui ketentuan-ketentuan terkait kelompok tugas/jabatan yang dilamar. Setiap kelompok tugas dan jabatan memiliki persyaratan yang berbeda.
1. Kelompok Tugas Tenaga Pendidik 
a. Guru
 1) Berusia maksimal 59 tahun pada 1 April 2019 
2) Pendidikan minimal S-1/D-IV jurusan relevan dengan mata pelajaran kurikulum 
3) Masih aktif mengajar, memiliki Surat Penugasan Kepala Sekolah/Kepala Dinas 
4) Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri wilayah tempat mengajar
b. Dosen 
1) Terdaftar sebagai dosen pada PTNB 
2) Telah mengabdi paling sedikit 2 (dua) tahun 
3) Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga lain yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis 2. Kelompok Tugas Tenaga Kesehatan 
a. Berusia maksimal 59 tahun pada 1 April 2019 (khusus untuk Dokter) 
b. Memiliki pendidikan minimal D-III di bidang kesehatan 
c. Memiliki STR yang masih berlaku (bukan STR Internship), kecuali untuk Epidemolog, Entomology, Administrator Kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi 
3. Kelompok Tugas Penyuluh Pertanian 
a. Usia lebih dari 20 tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum BUP (Batas Usia Pensiun) / maksimal 57 tahun 
b. Minimal pengalaman kerja 5 (lima) tahun
c. Berijazah paling rendah SMK bidang pertanian 
d. Untuk Inseminator wajib memiliki sertifikat Inseminator 
e. Bertugas di desa(SK Mentei/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi) 
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut terdiri dari : 
1. Kartu Keluarga 
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
3. Ijazah 
4. Transkrip Nilai 
5. Pas foto 
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
TATA CARA PENDAFTARAN SSP3K TAHUN 2019
1. Pelamar harus masuk ke portal SSCASN seperti tampilan di atas di alamat: https://sscasn.bkn.go.id 2. Pelamar pilih menu SSP3K untuk masuk ke portal SSP3K di alamat: https://ssp3k.bkn.go.id 
3. Pelamar diwajibkan untuk memahami tata cara dan syarat pendaftaran dengan baik dan benar 
4. Klik "ALUR"  untuk melihat tata cara pendaftaran P3K 2019. Pelamar wajib membaca dengan teliti dan mempelajarinya supaya tidak ada informasi yang tertinggal sebelum melanjutkan ke proses Pendaftaran 
5. Pelamar hanya dapat melamar di instansi dimana terdaftar sebagai THK-2. Khusus bagi pelamar yang bekerja pada instansi pemekaran atau peralihan, diwajibkan masuk ke helpdesk SSP3K di alamat :https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id untuk dilakukan verifikasi berkas oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) instansi tempat bekerja saat ini sebelum membuat akun SSP3K
6. Untuk melanjutkan ke proses pendaftaran, klik "REGISTRASI" dan akan tampil halaman Pendaftaran Akun SSP3K 2019 
7. Klik "HELPDESK" untuk bantuan dan pengaduan
8. Klik "FAQ" untuk mecari permasalahan terkait SSCN
Pertunjuk LengkapPendaftaran SSP3K 2019 di bawah ini :
Download Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2019 (Unduh)
Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 (unduh)

Related Posts

No comments:

Post a Comment