Selamat datang,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi
Pengadaan Sekolah (SIPLah). Keduanya diluncurkan untuk mendukung pengadaan
barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Reguler. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring
(Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring
yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan
memenuhi kebutuhan Kemendikbud.
Secara teknis pengoperasian SIPLah dan
aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik.
Sasaran/pengguna dari aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara
Sekolah. Dan untuk masuk ke aplikasi SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem
Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang
telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Dari hasil pengecekkan data di
server Dapodik, pada saat ini diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang
belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara
Sekolah serta tugas tambahannya.
Untuk itu DIINSTRUKSIKAN kepada sekolah untuk segera
melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah
melalui Aplikasi Dapodikdasmen
Tata cara untuk melakukan pemutakhiran data
akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai
berikut:
Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan
Kepala Sekolah
Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai
Operator
Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data
Individu (nama) Kepala Sekolah
Klik pada tab “Penugasan” dan pilih
“Buat/Ubah Akun PTK”
Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk
pengisian data akun PTK
Isikan data “username” (email), “password”
dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala
Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala
Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas
tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan
Bendahara Sekolah
Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai
Operator
Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data
Individu (nama) Bendahara Sekolah
Klik pada tab “Penugasan” dan pilih
“Buat/Ubah Akun PTK”
Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk
pengisian data akun PTK
Isikan data “username” (email), “password”
dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara
Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih
“Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk
tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
Lakukan validasi dan sinkronisasi
PERHATIAN: Untuk akun Kepala Sekolah dan akun
Bendahara Sekolah harus menggunakan EMAIL AKTIF/ASLI/DAPAT DIGUNAKAN.
sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
No comments:
Post a Comment