Setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Keputusan Bersama itu ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.
Dalam keputusan bersama itu ditetapkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari, dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Saturday, January 13, 2018
Download Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018
Informasi Untuk Guru | Saturday, January 13, 2018
Related Posts
Download Lengkap Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG
Surat Ralat Materi Buku IPS Kelas VI Tahun 2008 Selamat datang,, Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Ralat Materi Buku IPS Kelas VI Tahun 2008, berikut kutipan
Panduan Lengkap Cara Mendaftar sebagai Peserta Diklat PPG Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan DIPRIORTITASKAN UNTUK GURU yang bertug
Begini Syarat dan Cara Membuat KTP Anak Informasi dari Kemendagri tentang Syarat dan Cara Membuat KTP Anak seperti dilansir dalam artikel di bawah ini: Jaka
No comments:
Post a Comment