Selamat
Datang,..
Daftar Hadir Guru
dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah
resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan di tuangkan dalam
juknis tunjangan profesi, jadi mohon memastikan DHGTK sudah terisi dengan
benar.
DHGTK
ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi guru, dasar
atau persyaratan untuk dapat menerima tunjangan profesi sesuai pasal 15 pp 19
tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tersebut dapat dipenuhi dari dapodik,
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2017 sebagai mana
diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan
dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7
hari setelah uang masuk kekasda dan SKTP terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga
tidak ada alasan memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen/berkas dalam
bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjangan kepada guru-guru lagi.
Terlambat
atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi dapat dipantau melalui aplikasi
SIMBAR berbasis android (akan di lounching dalam waktu dekat) yang dapat
diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Daftar
Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) dapat dilakukan Login Masuk oleh 3
Instansi yaitu : Dinas Pendikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Satuan
Pendidikan dengan alamat situs http://223.27.144.195:2017/
Dinas Pendidikan Provinsi
Dinas Pendidikan
Provinsi yang menangani pendidikan pada jenjang SMA,SMK dan SLB/PKLK, memiliki
hak akses kedalam sistem Data Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK).
Data kehadiran guru diperlukan oleh pengelola tunjangan profesi di Dinas
Pendidikan Provinsi, sebagai dasar penghitungan pemenuhan kehadrian mengajar
guru yang mensyaratkan kehadiran 24 jam perminggu. Dinas Pendidikan Provinsi
dapat terkoneksi langsung dengan sistem DHGTK dan membaca DHGTK yang proses
pencatatannya dilakukan oleh sekolah negeri dan swasta yang berada dibawah
binaannya masing-masing.
Untuk dapat melihat
data Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah dibuat oleh
kepala sekolah pada sistem yang sama, Dinas Pendidikan Provinsi dapat login
kedalam sistem dengan menggunakan account :
- Login dengan userid SIMTUN (SIM Tunjangan Profesi)
- Login dengan userid SIMBAR (SIM Pembayaran)
Kedua userid tersebut
terupdate datanya secara langsung dari data SIMTUN dan SIMABR secara real
time.
Perubahan password dan pengelolaan account dilakukan di aplikasi masing-masing.
Perubahan password dan pengelolaan account dilakukan di aplikasi masing-masing.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Dinas Pendidikan
kabupaten/kota yang menangani pendidikan pada jenjang TK, SD dan SMP, memiliki
hak akses kedalam sistem Data Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK).
Data kehadiran guru diperlukan oleh pengelola tunjangan profesi di Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, sebagai dasar penghitungan pemenuhan kehadrian
mengajar guru yang mensyaratkan kehadiran 24 jam perminggu. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dapat terkoneksi langsung dengan sistem DHGTK dan membaca DHGTK yang proses
pencatatannya dilakukan oleh sekolah negeri dan swasta yang berada dibawah
binaannya masing-masing.
Untuk dapat melihat
data SPTJM yang telah dibuat oleh kepala sekolah pada sistem yang sama, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dapat login kedalam sistem dengan menggunakan account
:
- Login dengan userid SIMTUN (SIM Tunjangan Profesi)
- Login dengan userid SIMBAR (SIM Pembayaran)
Kedua userid tersebut
terupdate datanya secara langsung dari data SIMTUN dan SIMABR secara real
time.
Perubahan password dan pengelolaan account dilakukan di aplikasi masing-masing.
Perubahan password dan pengelolaan account dilakukan di aplikasi masing-masing.
Satuan
Pendidikan
Sistem informasi data
kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran
secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan
sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan
oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan
kehadiran untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga
dilakukan mingguan atau bulanan.
Untuk dapat
mencatatkan kekadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang dapat digunakan
sebagai akses kedalam sistem :
- Login dengan userid kepala sekaolah
- Login dengan userid operator dapodik
kedua userid tersebut
terupdate datanya secara langsung dari data dapodik baik Dapodikdasmen maupun Dapodikpaud.
Perubahan userid dan
password dilakukan melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing. Perubahan
userid dan password yang dilakukan di aplikasi dapodik akan terakomodir di
Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan setelah dilakukan syncron. Data
pengguna akan terupdate di sistem DHGTK setelah 2 (dua) hari berhasil syncron.
No comments:
Post a Comment