SYARAT PENGAJUAN NUPTK BARU TAHUN 2018
Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:
a. meningkatkan tata kelola
data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. memberikan identitas
resmi kepada Pendidik dan TenagaKependidikan; dan
c. memetakan kondisi riil
data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.
Untuk Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan
ketentuan sebagai berikut:
(1) Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
a. penetapan calon penerima NUPTK; dan
b. penetapan penerima NUPTK.
(2) Penetapan calon penerima NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id.
b. belum memiliki NUPTK; dan
c. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.
(3) Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi
vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat SatuanPendidikan.
(4) Penetapan penerima NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.
(5) Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan
syarat sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan
terakhir;
c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan
bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah; dan
f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus
menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan
pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
Untuk lebih jelasnya, silakan unduh, baca dan pahami
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 1
Tahun 2018 tentang Juknis Pengelolaan NUPTK disini
Persyaratan tersebut dapat diajukan oleh Operator Sekolah dengan mekanisme upload file dalam bentuk pdf.
No comments:
Post a Comment