Saturday, June 2, 2018

Keterangan Pers Mengenai Pemberian THR dan Gaji 13 untuk PNS, TNI, POLRI, Pensiunan dan Pejabat Negara

| Saturday, June 2, 2018
Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja. Berikut rincian THR dan gaji pokok ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan, PNS, anggota Polri, dan prajurit TNI dipublikasikan oleh KompasTV

Related Posts

No comments:

Post a Comment