Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.
Berikut rincian THR dan gaji pokok ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan, PNS, anggota Polri, dan prajurit TNI dipublikasikan oleh KompasTV
Saturday, June 2, 2018
Home »
ARTIKEL GURU
» Keterangan Pers Mengenai Pemberian THR dan Gaji 13 untuk PNS, TNI, POLRI, Pensiunan dan Pejabat Negara
Keterangan Pers Mengenai Pemberian THR dan Gaji 13 untuk PNS, TNI, POLRI, Pensiunan dan Pejabat Negara
Informasi Untuk Guru | Saturday, June 2, 2018
No comments:
Post a Comment